Selamat kepada Bapak Fajarudin terpilih sebagai kepala desa Mada Jaya 2015-2021

Senin, 13 April 2015

Calon Incumbent Bertumbangan pada Pilkades Serentak di Pesawaran

Saibumi.com, Pesawaran- Calon incumbent bertumbangan pada Pilkades serentak yang digelar di Kabupaten Pesawaran. Dari 37 desa yang turut dalam Pilkades serentak, terdapat 29 calon kades incumbent, namun 16 diantaranya kalah dari calon kades yang baru dan 13 lainnya masih dipercaya lagi oleh masyarakatnya untuk memimpin desanya 6 tahun ke depan.
Berikut 16 nama desa yang calon Kades incumbent tidak terpilih lagi, pada Kecamatan Gedongtataan, Desa Bogorejo, Kutoarjo, dan Desa Sukabanjar.
Kecamatan Tegineneng Desa Kresnowidodo.
Kecamatan Negerikaton, Desa Rowo Rejo dan Desa Pejambon
Kecamatan Waylima, Desa Kuto Dalom, dan Desa Gunungrejo.
Kecamatan Way Khilau, Desa Mada Jaya.
Kecamatan Teluk Pandan, Desa Cilimus.
Kecamatan Padangcermin, Desa  Gayau, Banjaran, Hanau Berak dan Desa Tri Mulyo
Kecamatan Marga Punduh, Desa Kunyaian.
Serta Kecamatan Punduhpedada, Desa Pagarjaya.

Sedangkan nama 13 desa yang calon kades incumbentnya menang yakni, pada Kecamatan Tegineneng Desa Margo Mulyo.
Kecamatan Waylima, Desa Pekondoh dan Desa Margodadi.
Kecamatan Padang Cermin, Desa Khepong Jaya dan Desa Padang Cermin.
Kecamatan Kedondong, Desa Pasar Baru.
Kecamatan Marga Punduh, Desa Umbul Limus, dan Desa Penyandingan.
Kecamatan Teluk Pandan, Desa Talang Mulya dan Desa Batu Menyan.
Kecamatan Way Ratai, Desa, Gunung Rejo, Bunut, dan Desa Bunut Seberang. (*)
Laporan Wartawan saibumi.com Bambang T

Pesawaran Gelar Pilkades Serentak di 37 Desa

PESAWARAN -- Kamis (9/4/2015), Pemkab Pesawaran akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 37 desa. Pilkades serentak tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

"Kalau tahapan kampanye sudah selesai mulai dari 30 Maret sampai 1 April lalu. Saat ini dari tanggal 1 sampai 2 April, kita sudah copot semua gambar gambar calon karena sudah masuk masa tenang," Kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rusli, RA Rabu(8/4) kemarin.

Menurut Rusli, setelah tahapan pencopotan tanda gambar, masa tenang, terhitung dari 3 sampai 7 April. Selanjutnya beberapa logistik yang dibutuhkan pada pelaksanaan pilkades seperti kertas suara, tinta, bilik dan kelengkapan lainnya disiapkan masing-masing panitia pilkades.

"Kalau untuk keamanan kita sudah tembuskan surat pemberitahuan kepada polres Lampung Selatan dari uspika. Selain itu nanti perwakilan masing-masing satuan kerja juga turut memantau pelaksanaan pilkades tersebut," Katanya.

Dia juga mengatakan, guna kelancaran Pilkades serentak, pihaknya pun mengimbau kepada setiap desa yang akan menggelar pilkades agar jumlah mata pilih yang akan menyumbangkan suaranya tersebut datanya akurat. Selain itu,agar setiap panitia pilkades bersikap netral, sehingga proses demokrasi berjalan tertib dan lancar.

"Kita berharap khususnya bagi desa -desa yang menggelar pilkades agar menjaga situasi kondusif. Untuk itu, kita juga berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk turut menjaga keamanan selama pelaksnaaan pilkades serentak nantinya," tegasnya.

Ke-37 desa yang akan melaksanakan di Pesawaran Pilkades serentak tersebut yakni, Kecamatan Gedongtataan, Desa Bogorejo, Kutoarjo dan Desa Sukabanjar. Untuk Kecamatan Tegineneng, di Desa Kresnowidodo dan Margomulyo.

Kecamatan Negerikaton, Desa Negeri Katon, Rowo Rejo dan Desa Pejambon.

Kecamatan Waylima, Desa Pekondoh, Kuto Dalom, Margodadi dan Desa Gunungrejo. Kecamatan Way Khilau, Desa Mada Jaya, Tanjung Kerta dan Desa Kubu Batu. Kecamatan Kedondong, Desa Pasar Baru.

Kecamatan Teluk Pandan, Desa Cilimus, Munca, Talang Mulya dan Desa Batu Menyan. Kecamatan Padangcermin, Desa Padangcermin, Gayau, Banjaran, Khepongjaya, Hanau Berak dan Desa Tri Mulyo.

Kecamatan Way Ratai, Desa Bunut, Bunut Seberang, Gunung Rejo dan Desa Pesawaran Indah. Selanjutnya Kecamatan Marga Punduh, Desa Kampungbaru, Kunyaian, Umbulimus, Penyandingan dan Desa Pulau Pahawang. Serta Kecamatan Punduhpedada, Desa Baturaja dan Desa Pagarjaya.
Sumber: Lampost

header


Minggu, 12 April 2015

foto-foto desa mada jaya

Untuk melihat foto-foto desa mada jaya silahkan lihat di fanpage kami di facebook, klik: http://facebook.com/mada.jaya01

Jenis-jenis Desa

1. Desa Terbelakang ( Desa Swadaya )
Yang dimaksud dengan desa terbelakang  adalah desa dengan potensi fisik dan non fisik yang cenderung rendah. Desa terbelakang merupakan desa yang kekurangan sumber daya manusia ( SDM ) dan juga dana sehingga tidak mampu mengembangkan kemampuan atau membangun infrastruktur secara memadai dan maksimal. Ciri- ciri desa terbelakang antara lain:

·         Letaknya terpencil
·         Taraf kehidupan masih sangat rendah
·         Memiliki sarana dan prasarana yang tidak memadai
2. Desa Sedang Berkembang ( Desa Swakarsa )
Desa swakarsa berada beberapa level di atas desa swadaya. Desa ini berkembang dengan mulai memanfaatkan potensi fisik dan non fisik yang dimilikinya  namun masih terkendala dengan minimnya dana atau sumber keuangan. Ciri- ciri Desa Swakarsa antara lain:
·         Belum memiliki cukup sarana dan pra sarana untuk menunjang perkembangan desa
·         Terletak di daerah peralihan antara daerah terpencil dan kota. 

3. Desa Maju ( Desa Swasembada )
Definisi desa swasembada yaitu desa dengan potensi fisik dan non fisik yang paling baik dibandingkan dengan dua jenis desa di atas. Desa ini memiliki cukup sumber daya manusia dan keuangan yang cenderung stabil sehingga menunjang desa untuk dapat berkembang dengan sangat baik. Ciri- ciri Desa Swasembada:
·         Kehidupannya  sudah sangat modern dan hampir mirip dengan kehidupan perkotaan
·         Jenis mata pencaharian masyarakatnya beragam
·         Sarana – pra sarana yang telah maju

Perbedaan antara Desa dan Kelurahan

A.    KELURAHAN
1.      Pengertian Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
2.      Ciri – Ciri Kelurahan
a.       Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya
b.      Merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah
c.       Pendanaan jadi satu dalam APBD
d.      Tidak ada otonomi
e.       Tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Walikota melalui Sekda
f.       Bersifat administratif
g.       Bukan bagian dr otonomi desa
3.      Fungsi Kelurahan
a.       pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; 
b.      pemberdayaan masyarakat; 
c.       pelayanan masyarakat;
d.      penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e.       pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f.       pembinaan lembaga kemasyarakatan. 
4.      Perangkat Kelurahan
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
5.      Pemimpin Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
6.      Status Jabatan Lurah
Lurah memiliki status jabatan sebagai perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang melakukan tugas di kelurahan yang dipimpinnya
7.      Status Kepegaiwaian Lurah
Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
8.      Proses Pengangkatan Lurah
Lurah dipilih berdasarkan pilihan bupati / walikota
9.      Masa Jabatan Lurah
Masa jabatan lurah tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS (umur 58 tahun)
10.  Pembiayaan Pembangunan Kelurahan
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah ataupun dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten /kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
11.  Dewan Kelurahan
Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.
B.     DESA
             1.      Arti Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedanggkan Desa, ndeso, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi (Kalimantan Timur), Pambakal (Kalimantan Selatan), Hukum Tua (Sulawesi Utara).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Sedangkan menurut pendapat para ahli
a.       R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
b.      Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
c.       William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
d.      S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”
e.       Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2)      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3)      Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
f.       UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
g.      UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
            2.      Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
a.       Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
b.      Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
c.       Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
d.      Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
           3.      Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
           4.      Ciri – ciri Desa
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
a.       Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
b.      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
c.       Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
            5.      Pemimpin Desa
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades)
Wewenang Kepala Desa adalah :
a.       Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
b.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
c.       Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
d.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
           6.      Status Jabatan Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status jabatan sebagai pemimpin daerah atau desa tersebut
           7.      Status Kepegaiwaian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa memiliki status kepegawaian bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
           8.      Proses Pengangkatan Kepala Desa
Kepala Desa diangkat melalui PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) yang langsung diikuti oleh seluruh warga desa yang akan dipimpinnya kelak. Pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
           9.      Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan kepala desa adalah 5 tahun dan apabila masa jabatannya sudah berakhir dapat dipilih kembali dalam 1 periode
           10.  Pembiayaan Pembangunan Desa
Dana yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan adalah berasal dari prakarsa masyarakat daerah itu sendiri. Dapat juga berasal dari: Pendapatan Asli Desa, Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Bantuan dari pemerintah propinsi / kabupaten / kota, dan Hibah / sumbangan dari pihak ketiga.
           11.  Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
C.    KESIMPULAN
No
Perbedaan
Desa
Kelurahan
1
Pemimpin
Kepala Desa (Kades)
Lurah
2
Status Jabatan
Pemimpin daerah / desa tersebut
Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3
Status Kepegawaian
Bukan PNS
PNS
4
Proses Pengangkatan
Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Ditunjuk oleh bupati / walikota
5
Masa Jabatan
5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6
Pembiayaan Pembangunan
Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Dana berasal dari APBD