PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
ALOKASI DANA DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PESAWARAN,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, perlu menyediakan sumber-sumber pembiayaan melalui sistem pengalokasian
dana yang jelas dan pasti, secara proporsional, demokratis, adil dan
transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi desa;
b.
bahwa untuk memenuhi asas pemerataan dan berkeadilan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk formulasi Alokasi Dana
Desa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut di
atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang–Undang
Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
4.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01);
|
Dengan
persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
PESAWARAN
dan
BUPATI
PESAWARAN
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG ALOKASI
DANA DESA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Kabupaten Pesawaran.
3.
Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Pemerintah Desa adalah kepala desa dan
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dalam memberdayakan masyarakat.
9.
Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah sumber
pendapatan desa yang berasal dari dana bagian perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh Kabupaten yang dialokasikan untuk desa terdiri dari
Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja pegawai ditambah dengan bagi hasil
pajak, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
10. Alokasi
Dana Desa Minimal selanjutnya disebut ADDM adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa.
11. Alokasi
Dana Desa Proposional selanjutnya disebut ADDP adalah besarnya bagian ADD yang
dibagi secara proposional untuk setiap desa berdasarkan nilai bobot (BDx).
12. Nilai
Bobot Desa (BDx) adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan beberapa
variabel independen.
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14. Kepala
Desa adalah Kepala Organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
15. Bendaharawan
Desa adalah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD untuk
mengelola adminstrasi Keuangan Desa.
16. Peraturan
Desa adalah aturan hukum tertulis yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
persetujuan BPD yang mengatur tertib kehidupan masyarakat yang mempunyai
kedudukan hukum tertinggi di desa dan mengikat seluruh warga desa serta
pihak-pihak lain yang berkepentingan
dengan desa tersebut.
17. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disebut APBDes adalah suatu
rencana keuangan tahunan desa
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP ADD
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk
membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
(1)
Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan.
(2)
Meningkatkan
kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
(3)
Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan berkerja
dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
(4)
Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Bagian Ketiga
Prinsip ADD
Pasal 4
ADD memiliki prinsip-prinsip yakni :
a.
Efisien.
b.
Efektif.
c.
Transparan.
d.
Akuntabel.
e.
Tertib.
f.
Adil.
g.
Patuh dan taat pada perundang-undangan.
BAB III
ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Asas dan Prinsip Penggunaan ADD
Pasal 5
(1)
ADD berasaskan pemerataan dan keadilan.
(2)
Prinsip penggunaan
ADD yakni :
a.
Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengelolaan keuangan
desa dalam APBDesa.
b.
Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan,
dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan
seluruh unsur masyarakat di desa.
c.
Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
administratif, teknis dan
hukum.
d.
ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat,
terarah terkendali dan bermanfaat.
Bagian Kedua
Penentuan Besarnya Alokasi Dana Desa
Pasal 6
(1)
Rumus yang digunakan berdasarkan asas merata dan adil
a.
yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian
ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut
ADDM.
b.
yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD
yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan BDX yang dihitung
dengan rumus dan variabel tertentu.
(2)
Besarnya persentase perbandingan antara asas merata ADDMK sebesar 60% (enam puluh persen) dan
adil ADDPK sebesar 40% (empat puluh persen)
dari jumlah ADD.
(3)
Rumus ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi
Dana Desa untuk setiap desa sebagai berikut :
a.
rumus total ADD Kabupaten
[(Pajak
Daerah + Retribusi Daerah + DAU Kab) - (Belanja Pegawai + tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa) x 10% ]
b.rumus
untuk menentukan besarnya Alokasi Dana
Desa tertentu (x) :
ADDx = ADDM
+ADDPX
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x
ADDM
: Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima desa
ADDPX : Alokasi Dana Desa proporsional untuk desa
x.
ADDpx = BDx X [ADD
– (ADDMK) ]
ADDPx :
Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x
BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk Kebupaten
ADDMK : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimal Kabupaten
Bagian Ketiga
Nilai Bobot
Desa (BDx)
Pasal 7
(1)
BDx adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen.
(2)
Variabel independen merupakan indikator yang mempengaruhi
besarnya BDx yang dapat membedakan beban
yang ditanggung antara suatu desa dengan desa yang lainnya.
Pasal 8
(1)
Bobot Desa ditetapkan
berdasarkan :
a.
kebutuhan desa
b.
potensi desa
c.
insentif desa
(2)
Besarnya proporsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tahun dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan desa yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 9
Proporsi
kebutuhan desa sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung berdasarkan indeks variabel-variabel :
a.
luas wilayah;
b.
jumlah penduduk;
c.
jumlah keluarga miskin;
d.
keterjangkauan;
dan
e.
pencapaian target PBB.
Pasal 10
Besarnya
Nilai Bobot Desa tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus dibawah ini :
BDx = a1
KV1x + a2 KV2x + a3KV3x +……..+ anKVnx
BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x
KV1x,
KV2x, KVnx : Koefisien pertama, kedua dan seterusnya
a 1, a 2 , a 3, ........ an :
Angka bobot masing-masing variabel
Bagian Keempat
Koefisien
Variabel
Pasal 11
(1)
Koefisien variabel adalah koefisien (angka) desa, yang
dimiliki oleh desa untuk setiap variabel tertentu, misalnya : variabel
kemiskinan, luas wilayah, dan seterusnya.
(2)
Koefisien variabel desa merupakan perbandingan antara
angka variabel setiap desa dengan jumlah total variabel desa.
(3)
Besarnya Koefisien
Variabel (KV) tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus di bawah
ini :
KV 1, 2
......x = V1,2.....X
∑ [ Vn ]
KV 1,2, ......x : Nilai koefisien variabel pertama, kedua, dan
seterusnya untuk Desa x
V1,2,...........x
:
Angka variabel pertama, kedua dan seterusnya adalah untuk Desa x untuk desa x
∑ [Vn ] : Jumlah
angka variabel pertama, kedua dan
seterusnya untuk seluruh desa.
Bagian Kelima
Penentuan Bobot Variabel (a)
Pasal 12
(1)
Setiap variabel
bisa mempunyai bobot tertentu
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Bupati.
(2)
Angka bobot masing-masing variabel kalau ditambahkan
harus berjumlah 1 (satu).
a1 + a2 +
a3 + ............+ an = 1
a1, a2,
....., an : Angka bobot
variabel pertama, kedua, hingga ke n
BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DAN PENGELOLAAN ADD
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran ADD
Pasal 13
(1)
Anggaran penerimaan dan pengeluaran ADD dituangkan dalam APBDesa tahun anggaran
yang bersangkutan.
(2)
Pangajuan ADD dapat dilakukan oleh pemerintah desa
apabila sudah ditampung dalam APBDesa
yang ditetapkan dengan peraturan
desa.
(3)
Mekanisme penyaluran secara teknis yang menyangkut
penyimpanan, nomor rekening, transfer,
surat permintaan pembayaraan, mekanisme pengajuan dan lain-lain diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Pengelolaan ADD
Pasal 14
(1)
Pengelolaan ADD dilakukan oleh Bendaharawan Desa yang
ditunjuk oleh Kepala Desa sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam pengurusan ADD Pemerintah Desa berkewajiban untuk
melakukan pencatatan secara teratur dan
tertib dalam buku administrasi keuangan
desa oleh Bendaharawan Desa.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V
PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN ADD
Bagian Kesatu
Penggunaan
ADD
Pasal 15
(1)
Penggunaan ADD
dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa
tahun yang bersangkutan.
(2)
Kegiatan
yang dapat didanai oleh ADD adalah
sesuai dengan ketentuan penggunaan
belanja APBDesa.
(3)
Bagian
dari ADD untuk kegiatan belanja
administrasi umum (BAU) dialokasikan sebesar 30% (tiga puluh persen)
digunakan untuk :
a.
bantuan tunjangan penghasilan bagi keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa;
b.
biaya operasional Sekretariat Desa dan Sekretariat BPD;
c.
bantuan tunjangan penghasilan bagi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
d.
biaya perjalanan dinas;
e.
lain-lain pengeluaran rutin.
(4)
Bagian dari dana alokasi desa yang digunakan untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan sekurang-kurangnya 70%
(tujuh puluh persen) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pada skala desa
sesuai dengan daftar skala prioritas
pembangunan desa baik fisik, sosial budaya dan sebagai dana stimulan.
(5)
Penggunaan ADD secara teknis diatur lebih lanjut dalan
Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Pelaporan ADD
Pasal 16
(1)
Pelaporan dikeluarkan dalam rangka pengendalian dan untuk
mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD.
(2)
Jenis pelaporan mencakup :
a.
perkembangan pelaksanaan
dan penyerapan dana.
b.
masalah yang dihadapi.
c.
hasil akhir penggunaan ADD.
(3)
Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban penggunaan ADD setiap akhir tahun anggaran kepada masyarakat
melalui BPD.
(4)
Laporan penggunaan ADD disampaikan kepada Bupati setiap
bulan melalui Camat.
(5)
Berbagai jenis laporan tersebut tersedia di Kantor Kepala Desa untuk dapat diakses
dengan mudah oleh mereka yang membutuhkannya.
Bagian Ketiga
Pengawasan ADD
Pasal 17
(1)
Pengawasan terhadap ADD beserta kegiatan pelaksanaannya
dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah dan dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka
penyelesaiannya secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa kemudian Kecamatan
sampai pada tingkat Kabupaten.
BAB VI
INFORMASI DATA
Bagian Kesatu
Informasi dan Pengumpulan Data
Pasal 18
Sebagai
dasar penetapan ADD, desa diwajibkan menyusun dan menyampaikan data, informasi tentang keadaan dan
perkembangan data kebutuhan desa, potensi desa, dan pencapaian target PBB
setiap tahun, secara teratur dan akurat.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyampaikan informasi
penetapan dana yang akan dialokasikan untuk ADD kepada desa.
(2)
Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam APBDesa tahun anggaran yang bersangkutan.
(3)
APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama
rencana penggunaannya disampaikan kepada Bupati.
Bagian Kedua
Pengelolaan dan Pemutakhiran Data
Pasal 20
(1)
Seluruh data yang berkaitan dengan ADD dikelola oleh
perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok menangani Pemerintahan Desa.
(2)
Guna pemutakhiran data dilakukan validasi berdasarkan
data yang masuk dari desa.
(3)
Data akhir hasil dari pemutakhiran dimasukkan dalam bank
data sebagai data base.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyampaian Data
Pasal 21
Data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib disampaikan oleh desa
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum penetapan APBD.
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 22
Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi
jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara
proposional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala
desa yang bersumber dari ADD secara transparan, partisifatif dan akuntabilitas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran.
Ditetapkan di Gedong Tataan
pada tanggal 2
Desember 2011
BUPATI PESAWARAN,
ttd
ARIES SANDI DARMA PUTRA
Diundangkan di Gedong Tataan
pada tanggal 2
Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ttd
KESUMA DEWANGSA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN
2011 NOMOR 17
Salinan sesuai
dengan aslinya
KEPALA BAGIAN
HUKUM
SETDAKAB
PESAWARAN,
SUSI
PATMININGTYAS, S.H.
PEMBINA
NIP. 19661015
199503 2 002
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
ALOKASI DANA DESA
I.
UMUM
Alokasi Dana Desa
adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk desa
yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten Pesawaran. Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk
membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan
dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaan, perhitungan dan
pelaporan serta pengawasannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran sesuai dengan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Kegiatan pemerintahan adalah kegiatan
belanja administrasi umum sebesar 30% (tiga puluh persen) dan pemberdayaan
masyarakat dialokasikan sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) digunakan
untuk pelaksanaan pembangunan pada skala desa .
Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas
ayat
(2)
Cukup jelas
ayat
(3)
pemerataan pendapatan dimaksudkan setiap desa akan memperoleh pendapatan yang
sama dengan desa yang lain dalam wilayah kabupaten Pesawaran yaitu sebesar 60%
(enam puluh persen)
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN
PESAWARAN NOMOR 23