Selamat kepada Bapak Fajarudin terpilih sebagai kepala desa Mada Jaya 2015-2021

Senin, 11 November 2013

PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN



PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR   5  TAHUN 2012

TENTANG
            
PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU
DI KABUPATEN PESAWARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI  PESAWARAN,

Menimbang
:
a.       bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan meningkatkan  kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi, luas wilayah, jumlah desa, kependudukan dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kecamatan Punduh Pedada dan Kedondong, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau di wilayah Kabupaten Pesawaran;

b.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau dalam wilayah Kabupaten Pesawaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Mengingat
:
1.       Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);






3.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4749);

5.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4737);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);

8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);

9.       Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran  Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01);

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran       Nomor 17);





Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PESAWARAN
DAN
BUPATI PESAWARAN,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah daerah Kabupaten Pesawaran.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah Kabupaten Pesawaran.
3.         Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
5.         Camat adalah Camat dalam Kabupaten Pesawaran yang menjadi pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.         Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
7.         Pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
8.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau di Wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Kecamatan Marga Punduh

Pasal 3

(1)      Kecamatan Marga Punduh berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Punduh Pedada yang berjumlah 10 desa, yang terdiri atas cakupan wilayah :
a.    Desa Sukajaya Punduh;
b.   Desa Maja;
c.    Desa Penyandingan;
d.   Desa Tajur;
e.    Desa Umbul Limus;
f.            Desa Pekon Ampai;
g.    Desa Kunyaian;
h.   Desa Kekatang;
i.            Desa Kampung Baru;
j.            Desa Pulau Pahawang.

(2)      Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.





Pasal 4

Dengan terbentuknya Kecamatan Marga Punduh, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  2,  wilayah Kecamatan Punduh Pedada dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Punduh sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), yaitu menjadi 11 (sebelas) Desa yang terdiri dari :
a.    Desa Bawang
b.   Desa Banding Agung
c.    Desa Baturaja
d.   Desa Sukajaya Pedada
e.    Desa Rusaba
f.     Desa Kota Jawa
g.    Desa Sukamaju
h.   Desa Sukarame
i.     Desa Pagar Jaya
j.     Desa Pulau Legundi
k.   Desa Bangun Rejo

Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah
Kecamatan Way Khilau

Pasal 5

(1)      Kecamatan Way Khilau berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kedondong yang berjumlah 10 desa, yang terdiri atas cakupan wilayah :
a.    Desa Penengahan
b.   Desa Sukajaya
c.    Desa Padang Cermin
d.   Desa Bayas Jaya
e.    Desa Tanjung Kerta
f.            Desa Kota Jawa
g.    Desa Gunung Sari
h.   Desa Mada Jaya
i.            Desa Tanjung Rejo
j.            Desa Kubu Batu

(2)      Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.

Pasal 6

Dengan terbentuknya Kecamatan Way Khilau, sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  2,  wilayah Kecamatan Kedondong  dikurangi dengan wilayah Kecamatan Way Khilau sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), yaitu menjadi 11 (sebelas) Desa yang terdiri dari :

a.    Desa Way Kepayang
b.   Desa Sukamaju
c.    Desa Kedondong
d.   Desa Pasar Baru
e.    Desa Tempel Rejo
f.     Desa Kertasana
g.    Desa Gunung Sugih
h.   Desa Sinar Harapan
i.     Desa Teba Jawa
j.     Desa Babakan Loa
k.   Desa Pesawaran

Bagian Keempat
Batas Wilayah
Kecamatan Marga Punduh

Pasal 7

Kecamatan Marga Punduh mempunyai batas wilayah :
a.    sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin;
b.   sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Punduh Pedada;
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung;
d.   sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

Bagian Kelima
Batas Wilayah
Kecamatan Way Khilau

Pasal 8

Kecamatan Way Khilau mempunyai batas wilayah :
a.    sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedondong
b.   sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu
d.   sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu

Bagian Keenam
Ibukota
Kecamatan Marga Punduh

Pasal 9

Ibukota Kecamatan Marga Punduh berkedudukan di Sukajaya Punduh.



Bagian Ketujuh
Ibukota
Kecamatan Way Khilau

Pasal 10

Ibukota Kecamatan Way Khilau berkedudukan di Kubu Batu.

BAB III
PENDANAAN

Pasal 11

Pembentukan Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran.

Disahkan di Gedong Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012      

     BUPATI  PESAWARAN,

ttd

       ARIES SANDI DARMA PUTRA

Diundangkan di Gedong Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012                         

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

                                    ttd

                       KESUMA DEWANGSA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2012 NOMOR 5      

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDAKAB PESAWARAN,



ZAINAL ARIFIN, S.H.,M.H.
PEMBINA
NIP. 19681020 199402 1 001


PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR 5 TAHUN 2012

TENTANG
            
PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU
 DI KABUPATEN PESAWARAN


I.     PENJELASAN UMUM

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 126 ayat (1) disebutkan bahwa Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Proposal Pemekaran Kecamatan dan usulan Camat Punduh Pedada Nomor 100/III/V.o7/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 serta usulan Camat Kedondong Nomor 800/269.18.09.07.2012 tanggal 9 Januari 2012, maka  dipandang perlu memekarkan Kecamatan Marga Punduh dan Kecamatan Way Khilau  mengingat beban kerja yang sangat meningkat saat ini.

Bahwa dengan terbentuknya Kecamatan Marga Punduh dan Kecamatan Way Khilau  diharapkan akan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


II.        PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN  NOMOR 37       


http://www.bandarlampung.bpk.go.id/?p=4072

Tidak ada komentar:

Posting Komentar