PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU
DI KABUPATEN
PESAWARAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PESAWARAN,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam
bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat serta memperhatikan
kemampuan ekonomi, potensi, luas wilayah, jumlah desa, kependudukan dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kecamatan Punduh
Pedada dan Kedondong, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Marga Punduh dan
Way Khilau di wilayah Kabupaten Pesawaran;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Kecamatan Marga
Punduh dan Way Khilau dalam wilayah Kabupaten Pesawaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4749);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 17);
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN
PESAWARAN
DAN
BUPATI PESAWARAN,
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah
daerah Kabupaten Pesawaran.
2.
Pemerintah Daerah
adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran.
3.
Bupati adalah
Bupati Pesawaran.
4.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pesawaran.
5.
Camat adalah Camat
dalam Kabupaten Pesawaran yang menjadi pemimpin dan
koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
6.
Kecamatan adalah
wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
7.
Pembentukan
Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan di
Wilayah Kabupaten Pesawaran.
8.
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Punduh dan Way Khilau di
Wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Kecamatan Marga Punduh
Pasal 3
(1) Kecamatan Marga Punduh berasal dari sebagian
wilayah Kecamatan Punduh Pedada yang berjumlah 10 desa, yang terdiri atas
cakupan wilayah :
a.
Desa Sukajaya
Punduh;
b.
Desa Maja;
c.
Desa Penyandingan;
d.
Desa Tajur;
e.
Desa Umbul Limus;
f.
Desa Pekon Ampai;
g.
Desa Kunyaian;
h.
Desa Kekatang;
i.
Desa Kampung Baru;
j.
Desa Pulau Pahawang.
(2) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kecamatan Marga Punduh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kecamatan Punduh Pedada dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Punduh
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), yaitu menjadi 11 (sebelas) Desa yang
terdiri dari :
a.
Desa Bawang
b.
Desa Banding Agung
c.
Desa Baturaja
d.
Desa Sukajaya
Pedada
e.
Desa Rusaba
f.
Desa Kota Jawa
g.
Desa Sukamaju
h.
Desa Sukarame
i.
Desa Pagar Jaya
j.
Desa Pulau Legundi
k.
Desa Bangun Rejo
Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah
Kecamatan Way Khilau
Pasal 5
(1) Kecamatan Way Khilau berasal dari
sebagian wilayah Kecamatan Kedondong yang berjumlah 10 desa, yang terdiri atas
cakupan wilayah :
a.
Desa Penengahan
b.
Desa Sukajaya
c.
Desa Padang Cermin
d.
Desa Bayas Jaya
e.
Desa Tanjung Kerta
f.
Desa Kota Jawa
g.
Desa Gunung Sari
h.
Desa Mada Jaya
i.
Desa Tanjung Rejo
j.
Desa Kubu Batu
(2)
Cakupan Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
Pasal 6
Dengan terbentuknya Kecamatan Way Khilau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kecamatan Kedondong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Way Khilau
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), yaitu menjadi 11 (sebelas) Desa yang
terdiri dari :
a.
Desa Way Kepayang
b.
Desa Sukamaju
c.
Desa Kedondong
d.
Desa Pasar Baru
e.
Desa Tempel Rejo
f.
Desa Kertasana
g.
Desa Gunung Sugih
h.
Desa Sinar Harapan
i.
Desa Teba Jawa
j.
Desa Babakan Loa
k.
Desa Pesawaran
Bagian Keempat
Batas Wilayah
Kecamatan Marga Punduh
Pasal 7
Kecamatan Marga Punduh mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara
berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Kecamatan Punduh Pedada;
c. sebelah
selatan berbatasan dengan Teluk Lampung;
d. sebelah barat
berbatasan dengan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.
Bagian Kelima
Batas Wilayah
Kecamatan Way Khilau
Pasal 8
Kecamatan Way Khilau mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara
berbatasan dengan Kecamatan Kedondong
b. sebelah timur
berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin
c. sebelah
selatan berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu
d. sebelah barat
berbatasan dengan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu
Bagian Keenam
Ibukota
Kecamatan Marga Punduh
Pasal 9
Ibukota Kecamatan
Marga Punduh berkedudukan di Sukajaya Punduh.
Bagian Ketujuh
Ibukota
Kecamatan Way Khilau
Pasal 10
Ibukota Kecamatan Way
Khilau berkedudukan di Kubu Batu.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 11
Pembentukan Kecamatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pesawaran.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran.
Disahkan di Gedong
Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012
BUPATI
PESAWARAN,
ttd
ARIES SANDI DARMA PUTRA
Diundangkan di Gedong Tataan
pada tanggal 25 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ttd
KESUMA DEWANGSA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2012 NOMOR
5
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDAKAB PESAWARAN,
ZAINAL ARIFIN, S.H.,M.H.
PEMBINA
NIP. 19681020 199402 1 001
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU
DI KABUPATEN PESAWARAN
I. PENJELASAN
UMUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 126 ayat (1) disebutkan
bahwa Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal
tersebut dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang
dituangkan dalam Proposal Pemekaran Kecamatan dan usulan Camat Punduh Pedada
Nomor 100/III/V.o7/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 serta usulan Camat Kedondong
Nomor 800/269.18.09.07.2012 tanggal 9 Januari 2012, maka dipandang perlu memekarkan Kecamatan Marga Punduh
dan Kecamatan Way Khilau mengingat beban
kerja yang sangat meningkat saat ini.
Bahwa
dengan terbentuknya Kecamatan Marga Punduh dan Kecamatan Way Khilau diharapkan akan meningkatkan penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Cukup jelas
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Cukup jelas
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Cukup jelas
Pasal
9
Cukup jelas
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal
12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 37
http://www.bandarlampung.bpk.go.id/?p=4072
Tidak ada komentar:
Posting Komentar