Selamat kepada Bapak Fajarudin terpilih sebagai kepala desa Mada Jaya 2015-2021

Senin, 11 November 2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI DANA DESA


PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR  17 TAHUN 2011

TENTANG

ALOKASI DANA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PESAWARAN,


Menimbang
:
a.    bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menyediakan sumber-sumber pembiayaan melalui sistem pengalokasian dana yang jelas dan pasti, secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi desa;

b.    bahwa untuk memenuhi asas pemerataan dan berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk formulasi Alokasi Dana Desa;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b tersebut di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa;



Mengingat
:
1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.    Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007   Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);

4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor 5234;

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4587);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa;

7.    Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 01);



Dengan persetujuan bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PESAWARAN
dan
BUPATI PESAWARAN


MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:

PERATURAN DAERAH  TENTANG ALOKASI DANA DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah Kabupaten Pesawaran.
3.         Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.         Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.         Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.         Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
9.         Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah sumber pendapatan desa yang berasal dari dana bagian perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten yang dialokasikan untuk desa terdiri dari Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja pegawai ditambah dengan bagi hasil pajak, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
10.      Alokasi Dana Desa Minimal selanjutnya disebut ADDM adalah besarnya bagian  ADD yang sama untuk setiap desa.
11.      Alokasi Dana Desa Proposional selanjutnya disebut ADDP adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proposional untuk setiap desa berdasarkan nilai bobot (BDx).
12.      Nilai Bobot Desa (BDx) adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen.
13.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.      Kepala Desa adalah Kepala Organisasi Pemerintah Desa yang  melaksanakan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
15.      Bendaharawan Desa adalah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD untuk mengelola adminstrasi  Keuangan Desa.
16.      Peraturan Desa adalah aturan hukum tertulis yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD yang mengatur tertib kehidupan masyarakat yang mempunyai kedudukan hukum tertinggi di desa dan mengikat seluruh warga desa serta pihak-pihak lain yang berkepentingan  dengan desa tersebut.
17.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang selanjutnya disebut  APBDes  adalah suatu  rencana keuangan  tahunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.



BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP ADD

Bagian Kesatu
Maksud

Pasal 2

Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan  pemerintahan  dan pemberdayaan masyarakat.


Bagian Kedua
Tujuan

Pasal  3

(1)      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan.

(2)      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.

(3)      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan berkerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.

(4)      Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.


Bagian Ketiga
Prinsip ADD

Pasal 4

ADD  memiliki prinsip-prinsip  yakni :
a.    Efisien.
b.    Efektif.
c.    Transparan.
d.    Akuntabel.
e.    Tertib.
f.     Adil.
g.    Patuh dan taat pada perundang-undangan.






BAB III
ALOKASI DANA DESA

Bagian Kesatu
Asas dan Prinsip Penggunaan ADD

       Pasal 5

(1)      ADD berasaskan pemerataan dan keadilan.

(2)      Prinsip  penggunaan ADD yakni :
a.    Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa.
b.    Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan   dievaluasi          secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa.
c.    Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,  teknis  dan  hukum.
d.    ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah terkendali dan bermanfaat.


Bagian Kedua
Penentuan Besarnya Alokasi Dana Desa

Pasal 6


(1)      Rumus yang digunakan berdasarkan asas merata dan adil
a.    yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD  yang sama  untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut ADDM.
b.    yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan BDX yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu.

(2)      Besarnya persentase perbandingan antara asas merata  ADDMK sebesar 60% (enam puluh persen) dan adil ADDPK sebesar 40% (empat puluh persen)  dari jumlah ADD.

(3)      Rumus ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desa sebagai berikut :
a.    rumus total ADD Kabupaten
[(Pajak Daerah + Retribusi Daerah + DAU Kab) - (Belanja Pegawai + tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa) x 10% ]

b.rumus untuk menentukan  besarnya Alokasi Dana Desa tertentu (x) :

ADDx = ADDM +ADDPX
ADDx        : Alokasi Dana Desa untuk desa x
ADDM                        : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima desa
ADDPX    : Alokasi Dana Desa proporsional untuk desa x.

ADDpx  = BDx X [ADD – (ADDMK) ]
ADDPx      : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x
BDx           : Nilai Bobot Desa untuk desa x
ADD                           :  Total Alokasi Dana Desa untuk Kebupaten
ADDMK    :  Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimal Kabupaten


Bagian Ketiga
Nilai Bobot Desa (BDx)


Pasal 7

(1)      BDx adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan  beberapa variabel independen.

(2)      Variabel independen merupakan indikator yang mempengaruhi besarnya BDx yang dapat membedakan beban  yang ditanggung antara suatu desa dengan desa yang lainnya.


Pasal 8


(1)  Bobot Desa ditetapkan  berdasarkan :
a.    kebutuhan desa
b.    potensi desa
c.    insentif desa

(2)      Besarnya proporsi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tahun dapat disesuaikan  dengan kondisi dan perkembangan desa yang ditetapkan  dengan  Keputusan Bupati.


Pasal 9

Proporsi kebutuhan desa sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung  berdasarkan indeks variabel-variabel  :
a.    luas wilayah;
b.    jumlah penduduk;
c.    jumlah keluarga miskin;
d.    keterjangkauan;  dan
e.    pencapaian target PBB.
 
Pasal 10

Besarnya Nilai Bobot Desa tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus dibawah ini :

BDx = a1 KV1x + a2 KV2x  +  a3KV3x +……..+ anKVnx

BDx                                        :  Nilai Bobot Desa untuk desa x
KV1x, KV2x, KVnx                 :  Koefisien pertama, kedua dan seterusnya
a 1, a 2 , a 3, ........ an            :  Angka bobot masing-masing variabel


Bagian Keempat
Koefisien  Variabel

Pasal 11


(1)      Koefisien variabel adalah koefisien (angka) desa, yang dimiliki oleh desa untuk setiap variabel tertentu, misalnya : variabel kemiskinan, luas wilayah, dan seterusnya.

(2)      Koefisien variabel desa merupakan perbandingan antara angka variabel setiap desa dengan jumlah total variabel desa.

(3)      Besarnya Koefisien  Variabel (KV) tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini :

KV 1, 2 ......x  =         V1,2.....X        
                                     [ Vn ]

KV 1,2, ......x :     Nilai koefisien variabel pertama, kedua, dan seterusnya untuk  Desa x

V1,2,...........x  :    Angka variabel pertama,  kedua dan seterusnya adalah untuk Desa x       untuk desa x

  [Vn ]       :   Jumlah angka  variabel pertama, kedua dan seterusnya  untuk seluruh  desa.


Bagian Kelima
Penentuan Bobot Variabel (a)

Pasal 12

(1)      Setiap variabel  bisa  mempunyai bobot tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan  Bupati.

(2)      Angka bobot masing-masing variabel kalau ditambahkan harus berjumlah 1 (satu).
a1 + a2 + a3 + ............+  an  = 1
a1, a2, ....., an   :  Angka bobot  variabel pertama, kedua, hingga ke n









BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DAN PENGELOLAAN ADD

Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran ADD

Pasal  13

(1)      Anggaran penerimaan dan pengeluaran  ADD dituangkan dalam APBDesa tahun anggaran yang bersangkutan.

(2)      Pangajuan ADD dapat dilakukan oleh pemerintah desa apabila sudah ditampung dalam APBDesa  yang ditetapkan  dengan peraturan desa.

(3)      Mekanisme penyaluran secara teknis yang menyangkut penyimpanan, nomor rekening,  transfer, surat permintaan pembayaraan, mekanisme pengajuan dan lain-lain diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


Bagian Kedua
Pengelolaan ADD

Pasal 14

(1)      Pengelolaan ADD dilakukan oleh Bendaharawan Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa sesuai dengan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Dalam pengurusan ADD Pemerintah Desa berkewajiban untuk melakukan pencatatan secara  teratur dan tertib  dalam buku administrasi keuangan desa oleh Bendaharawan Desa.

(3)      Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan ADD  ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

BAB V
PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN ADD

Bagian Kesatu
Penggunaan ADD

Pasal 15

(1)      Penggunaan  ADD  dituangkan dalam Peraturan Desa tentang  APBDesa  tahun yang bersangkutan.

(2)      Kegiatan yang dapat didanai  oleh ADD adalah sesuai dengan  ketentuan penggunaan belanja APBDesa.

(3)      Bagian dari ADD untuk kegiatan belanja  administrasi umum (BAU) dialokasikan sebesar 30% (tiga puluh persen) digunakan untuk :
a.    bantuan tunjangan penghasilan bagi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
b.    biaya operasional Sekretariat Desa dan Sekretariat BPD;
c.    bantuan tunjangan penghasilan bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
d.    biaya perjalanan dinas;
e.    lain-lain pengeluaran rutin.

(4)      Bagian dari dana alokasi desa yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pada skala desa sesuai dengan daftar skala prioritas  pembangunan desa baik fisik, sosial budaya dan sebagai dana stimulan.

(5)      Penggunaan ADD secara teknis diatur lebih lanjut dalan Peraturan Bupati.


Bagian Kedua
Pelaporan ADD

Pasal 16


(1)      Pelaporan dikeluarkan dalam rangka pengendalian dan untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD.

(2)      Jenis pelaporan mencakup :
a.    perkembangan pelaksanaan  dan penyerapan dana.
b.    masalah yang dihadapi.
c.    hasil akhir penggunaan ADD.

(3)      Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penggunaan ADD setiap akhir tahun anggaran kepada masyarakat melalui BPD.

(4)      Laporan penggunaan ADD disampaikan kepada Bupati setiap bulan  melalui Camat.

(5)      Berbagai jenis laporan tersebut tersedia  di Kantor Kepala Desa untuk dapat diakses dengan mudah oleh mereka yang membutuhkannya.


Bagian Ketiga
Pengawasan ADD

Pasal 17

(1)      Pengawasan terhadap ADD beserta kegiatan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah dan dilakukan oleh masyarakat sesuai  dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka penyelesaiannya secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa kemudian Kecamatan sampai pada tingkat Kabupaten.


BAB VI
INFORMASI DATA

Bagian Kesatu
Informasi dan Pengumpulan Data

Pasal 18


Sebagai dasar penetapan ADD, desa diwajibkan menyusun dan menyampaikan  data, informasi tentang keadaan dan perkembangan data kebutuhan desa, potensi desa, dan pencapaian target PBB setiap tahun, secara teratur dan akurat.


Pasal 19

(1)      Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyampaikan informasi penetapan dana yang akan dialokasikan untuk ADD kepada desa.

(2)      Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam APBDesa tahun anggaran yang bersangkutan.

(3)      APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama rencana penggunaannya disampaikan kepada Bupati.


Bagian Kedua
Pengelolaan dan Pemutakhiran Data

Pasal 20

(1)      Seluruh data yang berkaitan dengan ADD dikelola oleh perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok menangani Pemerintahan Desa.

(2)      Guna pemutakhiran data dilakukan validasi berdasarkan data yang masuk dari desa.

(3)      Data akhir hasil dari pemutakhiran dimasukkan dalam bank data sebagai data base.

 Bagian Ketiga
Mekanisme Penyampaian Data
Pasal 21
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib disampaikan oleh desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum penetapan APBD.



BAB VII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 22

Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proposional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa yang bersumber dari ADD secara transparan, partisifatif dan akuntabilitas.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran.

Ditetapkan di Gedong Tataan
pada tanggal    2 Desember 2011               
BUPATI PESAWARAN,

                           ttd

    ARIES SANDI DARMA PUTRA

Diundangkan di Gedong Tataan
pada tanggal   2 Desember 2011             

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

                                          ttd

KESUMA DEWANGSA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2011 NOMOR 17

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SETDAKAB PESAWARAN,



SUSI PATMININGTYAS, S.H.
PEMBINA
NIP. 19661015 199503 2 002





                 
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
NOMOR 17 TAHUN  2011

TENTANG

ALOKASI DANA DESA

I.      UMUM

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Pesawaran. Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaan, perhitungan dan pelaporan serta pengawasannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran sesuai dengan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1                   
Cukup jelas

Pasal 2
Kegiatan pemerintahan adalah kegiatan belanja administrasi umum sebesar 30% (tiga puluh persen) dan pemberdayaan masyarakat dialokasikan sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pada skala desa .

Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas

ayat (2)
Cukup jelas

ayat (3)
pemerataan pendapatan dimaksudkan  setiap desa akan memperoleh pendapatan yang sama dengan desa yang lain dalam wilayah kabupaten Pesawaran yaitu sebesar 60% (enam puluh persen)

Pasal 4
Cukup jelas



Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR  23